Labura, mediatribunsumut.com
Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Ta 2021pengadaan moubileir SD di Dinas Pendidikan ( Disdik ) Labuhan Batu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), akhirnya Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Penyedia ditahan Kejari.
PPK M ( 49 ) ditahan bersama penyedia barang / jasa Wakil Direktur CV TJS AWW ( 37 ), pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor SBP ( 31 ).
Demikian dikatakan Kajari Labuhan Batu Furkonsyah Lubis, MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif, MH dan Kasi Intelijen Firman Simorangkir pada ( 04/05 ) sore, yang dikutip dari sejumlah media.
Jadi berdasarkan surat perintah penyidikan No. Print -01/L2.18/F2.2/02/2023 tanggal 06 Februari 2023,penyidik menetapkan tiga ( 3 ) tersangka, ujar Kajari.
Ke tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perabotan atau moubileir, rehabilitasi ruang kelas SD dengan nilai kontrak Rp 2.495.421.170, jelas Kajari.
Untuk kasus pengadaan perabot kerugian negara Rp 669.079.798, ini berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Akuntan Independen, yang tertuang dalam surat laporan No : 00024/2.1349.AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023, beber Furkonsyah.
Dan ke tiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat selama dua puluh ( 20 ) hari terhitung 04 Mei s/d 23 Mei 2023, tutup Kajari. ( Red ).