Madina, mediatribunsumut.com
11 ball Ganja kering yang akan dikirim ke Sibolga berhasil diungkap dan diamankan Polres Mandailing Natal ( Madina ).
Sesuai dengan konfrensi pers Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dan Personil Sat Narkoba mengatakan pada hari itu juga sekira pukul 21.30 wib, personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tersangka inisal AR ( 42 ) berprofesi Nelayan, tinggal di jalan Eben Ezer Galingging, Kel. Aek Parmbunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan barang bukti 11 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam goni plastik yang dibalut kaos jaket warna coklat.
Pengungkapan ini berawal dari informasi atau laporan dari masyarakat, adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni plastik yang keluar dari Desa Sipaga-paga menuju arah P. Sidempuan, dan hari itu juga kita lakukan pengintaian tepatnya di depan Loket Taxy Garuda, sekira pukul 21.30 wib kita berhasil mengamankan tersangka dengan memiliki 11 ball ganja kering, tutur Kasi Humas pada ( 26/10 ) kantor Sat Narkoba Polres Madina.
Tersangka AR memperoleh barang haram tersebut dari NAS Warga Kecamatan Tambangan Kab. Madina yang akan dibawa menunju kota Sibolga dengan upah sebesar Rp. 200.000/ Ball dengan uang jalan Rp. 500. 000, tegas Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H.
Tersangka AR akan dijerat pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 milyar. ( SL ).