P. Sidempuan, mediatribunsumut.com
Terkait pelaksanaan proyek Sandes Ta 2021 yang ada di Kota P. Sidempuan, pemko P. Sidempuan tak pantas cuci tangan, pasalnya sesuai juknis organisasi pelaksana tingkat Kab adalah kepala daerah sebagai penanggung jawab pelaksana program di tingkat Kab/kota dalam hal ini OPD yang terkait.
Ini adalah perintah peraturan, jadi sangat riskan dan disayangkan saat Kadis Perkim P. Sidempuan mengatakan proyek Sandes gawean Balai Perkim provinsi pada awak media ini ( 15/11 ) di gedung Paripurna DPRD P. Sidempuan.
Di dalam juknis, tugas pelaksana tingkat kab ayat 3 yakni membentuk tim teknis tingkat Kab /kota.
Pada ayat 4 yakni membina dan mengendalikan penyelenggaraan program sandes di wilayah kerjanya, khususnya kepada KSM dan keberfungsian sarana sanitasi yang telah terbangun.
Dengan demikian bila Dinas Perkim P. Sidempuan buang badan atas dugaan permainan dalam pelaksanaan proyek sandes di KSM Bincar Bersinar patut dicurigai.
Kepada awak media ini penerima bantuan sandes membeberkan kekecewaan dan kejanggalan pelaksanaan sandes Ta 2021 di KSM Bincar Bersinar.
Bayangkan salah septik tank terbuat dari kaleng plastik cat bekas, bukan dicor ujar bapak yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini.
Sejumlah kejanggalan lainnya yakni proyek sandes tersebut terkesan tidak ada sosialisasi pada hal anggaran untuk sosialisasi dialokasikan dari pagu anggaran.
Tidak hanya itu saja sasaran program sandes yang ada di Kota ini melenceng dari juknis, pada juknis sasarannya desa yang memiliki angka stunting tinggi, memiliki angka BABS tinggi, mayoritas penduduk MBR dan desa tertinggal dan berkembang.
Sekali lagi diminta Dinas teknis tidak tinggal diam karena diyakni pengelola kegiatan seperti KSM pernah berkomunikasi dengan pihak Dinas Perkim P. Sidempuan. ( SL ).