Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsKesehatanMedanSorotan

Per 1 Desember 2022, Warga Medan Berobat Di RS Tanpa Kartu BPJS, Cukup Ber- KTP Medan

240
×

Per 1 Desember 2022, Warga Medan Berobat Di RS Tanpa Kartu BPJS, Cukup Ber- KTP Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, mediatribunsumut.com

Per satu ( 1 ) Desember 2022 warga Kota Medan yang hendak berobat di rumah sakit ( RS  ) pemerintah mau pun swasta tak perlu membawa kartu BPJS, tetapi warga cukup ber- KTP Medan.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Seluruh warga yang ber – KTP Medan dapat dilayani berobat di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di Kota Medan tanpa membawa kartu BPJS.

Warga hanya membawa dan menunjukkan KTP kepada pihak rumah sakit sudah dapat dilayani tanpa terkecuali.

Demikian ditegaskan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang kini hangat dibicarakan publik khususnya warga kota Medan.

Medan sudah memenuhi standar Univesal Healt Coverage ( UHC ) itu artinya seluruh warga Medan yang ber-KTP Medan sudah dapat dilayani dengan membawa KTP saja,  ujar Wali Kota Medan.

Lalu bila ada warga yang belum memiliki kartu BPJS, tetap dapat dilayani rumah sakit pemerintah dan swasta yang di kota Medan  dengan catatan warga tersebut ber – KTP  Medan, tegas Bobby.

Yang perlu diingat dan dicatat ketentuan ini mulai berlaku 1 Desember 2022, jangan pula warga datang berobat besok atau sebelum tanggal  01 Desember dikatakan tidak benar syaratnya hanya ber – KTP  Medan,  jelas Wali Kota Medan. ( Red  ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *