Medan, mediatribunsumut.com
Per satu ( 1 ) Desember 2022 warga Kota Medan yang hendak berobat di rumah sakit ( RS ) pemerintah mau pun swasta tak perlu membawa kartu BPJS, tetapi warga cukup ber- KTP Medan.
Seluruh warga yang ber – KTP Medan dapat dilayani berobat di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di Kota Medan tanpa membawa kartu BPJS.
Warga hanya membawa dan menunjukkan KTP kepada pihak rumah sakit sudah dapat dilayani tanpa terkecuali.
Demikian ditegaskan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang kini hangat dibicarakan publik khususnya warga kota Medan.
Medan sudah memenuhi standar Univesal Healt Coverage ( UHC ) itu artinya seluruh warga Medan yang ber-KTP Medan sudah dapat dilayani dengan membawa KTP saja, ujar Wali Kota Medan.
Lalu bila ada warga yang belum memiliki kartu BPJS, tetap dapat dilayani rumah sakit pemerintah dan swasta yang di kota Medan dengan catatan warga tersebut ber – KTP Medan, tegas Bobby.
Yang perlu diingat dan dicatat ketentuan ini mulai berlaku 1 Desember 2022, jangan pula warga datang berobat besok atau sebelum tanggal 01 Desember dikatakan tidak benar syaratnya hanya ber – KTP Medan, jelas Wali Kota Medan. ( Red )