Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
BeritaMandailing NatalSorotan

BPJS Ketenagakerjaan Madina, Kejari, Dinas PMD Evaluasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

219
×

BPJS Ketenagakerjaan Madina, Kejari, Dinas PMD Evaluasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Madina, mediatribunsumut.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS  ) Ketenagakerjaan kab Mandailing Natal ( Madina ) bersama Kejari dan Dinas PMD melakukan evaluasi iuran peserta BPJS tenaga kerja.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Evaluasi iuran peserta dimaksud adalah Perangkat Desa yang telah menunggak Iuran BPJS  Tenaga Kerja.

Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang  melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara.

Selain itu menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kasidatun Kejaksaan Negeri Madina Edison Sumitro Situmorang SH saat mediasi penyelesaian tunggakan iuran sejumlah perangkat desa.

Penagihan terakhir dilakukan pada ( 11/10 ) lalu,  namun progresnya belum tercapai,” jelas Kasidatun.

Sebelum dilakukan Surat Kuasa Khusus ( SKK ) oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka dilakukan mediasi penyelesaian tunggakan Iuran antara BPJS Ketenagakerjaan Madina dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina.

Sebelumnya pada ( 30/11 ) telah dilaksanakan mediasi di ruang Rapat BPJS ketenagakerjaan Madina dan berlangsung tertib.

Sebagaimana Undang Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS khususnya Pasal 14 berbunyi: ‘Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Pada pasal 15 Ayat 1 dinyatakan bahwa, Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Jadi mediasi sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, ujar Edison

Edison mengungkapkan pertemuan itu digelar lantaran tunggakan Iuran perangkat desa, belum juga tuntas.

Kendati iuran perangkat desa sudah dianggarkan tahun 2022, namun faktanya tak kunjung dilunasi para Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kita minta agar tunggakan segera diselesaikan, karena jika terjadi kecelakaan kerja dan kematian aparat, akan terkendala dalam mengurus hak haknya, ungkap Edison

BPJS Ketenagakerjaan disarankan untuk kembali mengirimkan surat tagihan iuran kepada desa yang menunggak, dan dapat di ekskalasi per kecamatan.

Diminta  pembayaran tunggakan Iuran paling lama sampai dengan tanggal 13 Desember 2022, apabila tidak dipatuhi maka akan diambil tindakan selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku, tambah Edison dihadapan BPJS Ketenagakerjaan Doly Irawan Daulay( AR Perwakilan), Kadis PMD Muksin Nasution, Staf Datun Fahkri Nasution.

108 Desa menuggak iuran Jamsostek

Ditempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan ( membawahi 12 Kabupaten/Kota) Dr. Sanco Simanullang didampingi Kepala Cabang Madina Rolan Tobing dalam keterangannya, (01/12 ) mengapresiasi langkah mediasi ini.

Terima kasih kepada Bapak Kajari Madina dan seluruh jajaran, tentu kegiatan ini adalah salah satu tindaklanjut dari MoU yang sudah di tandatangani kedua belah pihak, ungkap Sanco.

Tentu kami berharap desa segera membayar iuran sebagai kewajiban jadi peserta. Sebaliknya, jika iuran lancar, maka manfaat mengikuti program Jamsostek tidak akan terkendala, tegas Sanco.

Kepala Kantor Cabang Madina Rolan Tobing mengakui, telah melakukan upaya dan koordinasi dengan para kepala desa.

Izin menyampaikan jumalah Kades yang nunggak 108 Desa dengan potensi iuran 196.240.428, tutur Rolan.

Untuk  perangkat Desa yang nunggak sebanyak 78 Desa dengan potensi iuran 67.860.000,” tutup Rolan. ( SL  ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *