Medan | Mediatribunsumut.com
Nasib sial menimpa Alfian Yosephin Simanjorang, warga rantau kasai desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan juga sudah lama mengontrak rumah di jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, Ia baru saja menjadi korban pencurian sepeda motor roda dua pada Jam 23.51 Wib Selasa (29/11/22).
Hanya saja, “Alfian baru menyadari jika kendaraannya hilang digondol maling, tak lama dimana saat hendak keluar rumah mau beli makan kemudian dia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada terparkir,” Kata Alfian saat dihubungi redaksi.
Selanjutnya Alfian kemudian berniat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, akan tetapi pihak kepolisian meminta bukti kepemilikan kendaraan tersebut. Lalu Alfian mengatakan bukti kepemilikan kendaraan seperti BPKP Masih disorum Pak.
Mesti demikian, Alfian meminta bukti kepemilikan kepada Sorum lalu membawanya kepada Pihak Kepolisian dan Pihak kepolisian Polsek Medan Baru An. Aiptu P. Hutabarat Menerima Laporan kehilangan dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/1297/XI/2022/SPKT SEK MED BARU, Rabu (30/11/22).
Alfian merasa sudah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor dan mengalami nilai kerugian materil diperkirakan sebesar Rp. 28.300.000 pada satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda CB 150 Tipe A5C02R52L1 M/T Tahun 2022 No Pol BK 6955 AKM Warna hitam Atas Nama Robert U Siahaan (Pemilik Pertama dan belum di BBN Kan).
Harapannya, kepada pihak kepolisian dan kepada redaksi atau kepada masyarakat yang menemukannya harap membantu meringankan kejadian yang menimpa diri saya supaya kendaraan roda dua yang hilang bisa didapatkan kembali, Ucapnya dengan sedih.
(Red)