Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakKeluhan WargaMedanSorotanSumut

Ketua DPD PWRI Sumut, Apresiasi Unit PPA , LS Guru SMP Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Muridnya Ditangkap

233
×

Ketua DPD PWRI Sumut, Apresiasi Unit PPA , LS Guru SMP Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Muridnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Medan,mediatribunsumut.com

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( DPD PWRI Sumut  ) Dr. Masdar Limbong, M.Pd mengapresiasi kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA  ) Poltabes Medan, bahwa LS seorang guru SMP pelaku pelecehan seksual terhadap belasan muridnya sendiri di saat jam belajar ditangkap.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

LS guru Olahraga di salah satu SMP di Medan adalah pelaku pelecehan seksual pada 14 orang siswanya sendiri akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tegas Ketua DPD PWRI Sumut pada awak media ini ( 07/12 ) malam di Medan saat diminta tanggapannya.

Perlakuan biadab itu dilakukan seorang guru pada saat jam belajar berlangsung, membuat mental anak didiknya rusak bahkan trouma, jadi hukuman berlapis pantas diberikan karena yang bersangkutan adalah seorang guru, tegas Masdar Limbong.

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH .,SIK ,melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH  mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin ( 05 /12 ) di daerah Padang Bulan.

LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh di daerah sensitif para korban korbannya, tegasnya

14 orang siswa yang menjadi korban perbuatan pelaku, demikian hasil penyelidikan di lapangan.

Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma  pada korban,”Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

” Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyebutkan,” pelaku melakukan aksinya itu di saat jam berlajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.

Masih penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Medan,  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 (lima) tahun.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya, tegas beliau.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara, tutupnya.  ( Red  ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *