Bogor, mediatribunsumut.com
Kasus seorang ibu rumah tangga ( IRT ) Mirna alias Vivi yang dikriminalisasi Polres Kota Bogor dihentikan atau SP3.
Kasus ini atas laporan Evan ayah dari seorang anak berinisial W ( 3 ) yang titipkan ibu kandungnya, JP kepada Mirna untuk dijaga dan diasuh dan dilindungi akhirnya dihentikan kasusnya
dihentikan alias SP3 oleh Polresta Bogor.
Kasus ini dihentikan setelah dua kali berkas kasusnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor kepada Penyidik Polres Kota Bogor (P19).
Demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka kepada sejumlah media di Bogor ( 05/01 ).
Atas dihentikannya kasus kriminalisasi yang dituduhkan kepada Mirna oleh Polresta Bogor, Arist Merdeka Sirait menyampaikan apresiasi kepada Direskrimum Polda Jawa Barat yang merekomendasikan kepada Polresta Bogor untuk menetapkan penghentian kasus Mirna setelah berkas kasus Mirna dikembalikan (P19) Kejari Bogor kepada penyidik Polres Kota Bogor.
Arist Merdeka mengatakan, dengan dihentikannya kasus kriminalisasi Mirna setelah proses penyidikan lebih dari setahun harus menjadi koreksi kepada penyidik khususnya penyidik Polri Unit PPA Polres Kota Bogor yang membuat korban tidak mempunyai kepastian hukum.
Sungguh tidak bisa diterima akal sehat, dimana seorang ibu yang dititipkan untuk menjaga dan melindungi anak tetapi dikriminalisasi, oleh sebab pelapor dapat dilaporkan balik, tegas Arist. ( Red ).