Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
BeritaDeli SerdangKeluhan Warga

Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif PPK Deli Serdang, Bawaslu Panggil KPU 

246
×

Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif PPK Deli Serdang, Bawaslu Panggil KPU 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Sidang dugaan pelanggaran administratif Panitia Pemilih Kecamatan ( PPK  ) di Kab Deli Serdang ( DS  ), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu  ) panggil Komisi Pemilihan Umum ( KPU  ).

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Kisruh perekrutan PPK Deli Serdang terus bergulir, kini Bawaslu Deli Serdang memanggil KPU Deli Serdang.

Demikian dikatakan Ketua DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara Feri Afrizal  pada ( 05/01 ) kepada awak media ini.

Perkara dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan, pelanggaran administratif dan dugaan KKN sistem perekrutan calon badan ADHOC PPK yang diselenggarakan KPU Deli Serdang terus bergulir, ujarnya.

Setelah DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara menggeruduk kantor KPU Deli Serdang beberapa hari lalu, Ketua  FORMAPERA SUMUT  Feri Afrizal memenuhi panggilan Sidang pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Deli Serdang.

Sidang tersebut mengacu pada registrasi Nomor : 01/PP.000.1/SU-04/01/2023  atas dasar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/I/2023 yang sebelumnya disampaikan Formapera Sumut.

Ketua Majelis Muhamad Ali Sitorus, S.Ag, sidang perdana beragenda pemeriksaan atas laporan Feri Afrizal (Ketua DPW Formapera Sumut) dan Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang diwakili Ziaulhaq Siregar dan Relis Yhanty Panjaitan sebagai Komisioner KPU.

Dalam persidangan pertama, pelapor

membacakan seluruh temuan berula dugaan pelanggaran pada 8 Kecamatan ( Kecamatan Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Batang Kuis, STM Hilir, Kutalimbaru, Pantai Labu, Pancurbatu, dan)  Labuhan Deli.

Beberapa poin yang disampaikan antara lain pelanggaran mengenai peserta yang berbeda domisili saat melakukan pendaftaran PPK, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara saat ujian peserta dimana penyelenggara diduga membagi-bagikan hasil jawaban dan melakukan pembiaran saat peserta menggunakan handphone saat ujian berlangsung, tegas Feri.

Feri Afrizal menjabarkan adanya dugaan permainan atau perekrutan yang tersistemastis melaluhi jalur khusus dari salahsatu pihak Penyelenggara yang diduga Komisioner KPU.

Feri juga menjabarkan dalam pemaparannya turut menyertakan bukti Screenshoot WhatsApp dugaan tersebut.

Di poin lainnya dalam pembacaan laporan, Feri menerangkan adanya peserta yang lolos tanpa mengikuti  salah satu tahapan seleksi berupa tahapan Wawancara.

Saat Ketua Majelis menyinggung Jawaban Laporan Pelapor, pihak terlapor yakni perwakilan KPU justru tidak siap.

Hal ini diketahui saat salah satu perwakilan KPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis mengatakan belum membawa jawaban untuk laporan pelapor dan meminta waktu menjawab 7 hari kedepan.

“Kita belum siapkan Majelis untuk tanggapan pelapor, kami minta waktu 7 hari mejelis”, jawab Ziahulaq salah satu perwakilan KPU.

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis menolak dan meminta terlapor mempersiapkan jawaban pada persidangan lanjutan yang akan dilakukan pada Jumat ( 06/01 ) atau  besok hari, beber Feri.

 7 hari terlalu lama, laporan akan kedaluarsa, waktu kita 14 hari kerja untuk laporan ini, besok kita minta terlapor serahkan jawabannya”, tegas Ketua Majelis.

Formapera Sesalkan Ketidaksiapan KPU dalam Persidangan.

Menanggapi hasil persidangan pertama yang dihadiri pelapor dan terlapor  KPU,  Formapera Sumut  Feri Afrizal sangat menyesalkan ketidaksiapan KPU dalam persidangan seakan-akan sepele dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.

“Kita sudah serahkan semua tuntutan dan melakukan pemberitahuan bahwa kita melaporkan dugaan ini ke Bawaslu kepada KPU, namun hari ini pihak KPU sendiri seakan-akan sepele atau emang tidak siap mengikuti persidangan ini, kita tidak tau”, kata Feri

Seharusnya sewaktu Ketua Majelis mempertanyakan dugaan laporan kita, mereka sudah mempersiapkan jawaban, taunya mereka datang tanpa memberikan hasil pelaporan kita.

Sementara ditempat yang sama, Muhamad Ali Sitorus, S.Ag Ketua Majelis mengatakan persidangan hari ini adalah persidangan pemeriksaan dengan pembacaan laporan yang dihadiri pelapor dan terlapor.

Sidang dugaan pelanggaran administratif Perekrutan calon PPK, hari ini pembacaan laporan”, katanya

Beliau mengatakan, meminta kepada terlapor segera menyerahkan hasil jawaban laporan pelapor pada sidang lanjutan besok hari Jumat ( 06/ 01 ).

Terlapor minta waktu 7 hari namun itu terlalu lama, waktu kerja kita 14 hari, nanti jadi molor, besok kita minta terlapor siapkan”,  tutup  M.Ali Sitorus. ( Red  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *