Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumutUncategorized

S Marpaung Ketua OKK DPD PWRI Sumut Tuding Kades Denai Kuala Bertindak Diluar Batas 

426
×

S Marpaung Ketua OKK DPD PWRI Sumut Tuding Kades Denai Kuala Bertindak Diluar Batas 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, informasiRakyat.com

S. Marpaung Ketua Organisasi Kader Kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia prov Sumatera Utara  ( OKK DPD PWRI Sumut  ) tuding Kades Denai Kuala bertindak diluar batas.

Sebagaimana telah banyak kalangan menyoroti yang ditayangkan di sejumlah media, kali ini menyita perhatian Ketua OKK DPD PWRI Sumut S. Marpaung atas prilaku seorang aparat pemerintah bertindak diluar batas yang diduga mengerahkan sejumlah warga untuk menganiaya Iskandar terduga pelaku pengambil 4 janjang buah sawit yang tumbuh di Balai Wilayah Sungai ( BWS ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut  ).

Kepada awak media ini mengatakan bahwa  perlakuan seorang Kades yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakatnya malah diduga kuat menjadi dalang tindakan main hakim sendiri, ini benar benar tidak bisa dibiarkan, tegas Marpaung.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Kalau seandainya Iskandar benar mengambil 4 janjang buah Sawit, pertanyaannya apakah Kades Denai Kuala tidak mengetahui negara kita ini negara hukum, bukan main hakim sendiri, kesombongannya tidak dapat dibiarkan, ujar Marpaung.

Justru tindak pidana penganiayaan ini tidak seharusnya terhenti pada kasus tersebut tetapi  persoalan besarnya adalah bagaimana bisa Kades Denai Kuala memiliki lahan di BWS,  tandas Marpaung.

Jangan mentang mentang berkuasa sebagai Kades lantas berbuat sesukanya untuk menutupi boroknya, sekali lagi hukum harus ditegakkan, karena penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, kata S. Marpaung

Jadi saya berharap kepada aparat hukum khususnya Polresta Deli Serdang yang telah menerima laporan korban atas nama Iskandar untuk segera diproses sesuai pasal 351 KUHP pasal 170 KUHP.

Selanjutnya pihak Kepolisian segera memproses kasus dugaan penyerobotan lahan sawit,yang menjadi  penyebab Iskandar  dianiaya, tegas Sugiarto Marpaung.

Karena sudah jelas lahan sawit tersebut berada di BWS, dengan demikian Kades  dapat dijerat  dengan pasal 385 KUHP dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun, tandas Sugiarto Marpaung.

Pasal ini norma yang mengatur mengenai perbuatan merampas hak orang lain dalam hal hal ini adalah tanah secara melawan hukum, terang Pak Marpaung.

Selanjutnya para pejabat BWS agar ditingkatkan pengawasan di wilayah lahan tersebut bila perlu lakukan pengusuran dan mengevaluasi lahan tersebut agar tidak ada lagi jatuh nya korban.,”terang Marpaung yang juga Pimpinan umum salah satu media online di Sumatera Utara. ( Red  ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *