Jakarta, mediatribunsumut.com
Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Keluarga besar Almarhum Brigpol Yose Siahaan korban pembunuhan berencana di Kota Sorong mengapreasi PN Sorong yang telah menetapkan dan memutuskan MENOLAK Praperadilan atas gugatan status tersangka istri korban Brigpol Yose Siahaan yakni Ardila.
Dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kerja keras Polda Papua Barat dan Polres Kota Sorong yang berhasil dalam mengungkap misteri kematian Brigpol Yose Siahaan anggota Brimob Detasemen I Sorong,
Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan dan dikirimkan kepada sejumlah media di Jakarta dan di Sorong, serta Papua Barat setelah menerima kabar ditolaknya Praperadilan atas status tersangkah Ardila dan Andi Abdullah Selasa ( 17/01 ).
Dengan ditolaknya praperadilan atas Status tersangkahnya istri almarhum Brigpol Yose Siajaan oleh PN Sorong, Komnas Perlindungan anak segera berkordinasi dengan Komnas Perlindungan Ana Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk membentuk Tim Litigasi dan Advokasi kasus Brigpol Yose Siahaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan peduli anak di Manokwari dan di Kota Sorong untuk melakukan pengawalan kasus terbunuhnya Anggota Brimob Detasemen I Kota Sorong mulai dari proses dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota. Sorong, jelas Arist Merdeka dalam keterangan persnya.
Arist Merdeka menginformasikan, selain membentuk Tim Litigasi dan Advokasi atas kasus kematian Brigpol Yose Siahaan, demi keadilan dan terang benderangnya motif kematian anggota Polri ini,
Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan bertemu Kejagung, Ketua MA, dan Kapolri disamping itu Komnas Perlindungan Anak juga akan terus mengawal kasus ini mulai dari proses dakwaan dan tuntutan kasus ini atas penetapan8 ketentuan pasal pembunuhan berencana yakni 340. 388, dan pasal 51. ( Red )