Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
BeritaBreaking NewsDeli SerdangPeristiwaSorotanSumut

Lima Tersangka Terancam 15 tahun Penjara, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang

421
×

Lima Tersangka Terancam 15 tahun Penjara, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Lubuk Pakam | mediatrubunsumut.com

Pasca tewasnya seorang pemuda Arifin (26) usai bentrokan dua kelompok pemuda, Senin 13 – 02 – 2023, yang terjadi di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Hal tersebut di ungkapkan, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK., MH pada konferensi pers, Rabu (15/02/2023) di Aula terbuka Mapolresta Deli Serdang.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

“Tewasnya pada tawuran Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka di mana satu pelaku utama dan 4 (empat) lagi pelaku pembantu sehingga menyebabkan korban meninggal,” ujarnya.

Pelaku utama ADM (16) dan pelalu tambahan DAW (18), FMA (16), MM (16 ) serta OF (16).

Selanjutnya, motif dan kronologis kejadian yang menyebabkan bentrokan sehingga menewaskan seorang pemuda.

“Motif dari bentrokan 2 (dua) kelompok pemuda akibat dari saling ejek di media sosial WhatsApp dan Instagram. Mereka saling tantang dan buat kesepakatan bertemu di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjungmorawa,” ucapnya.

Selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan ke Jalan Sei Belumai tempat kelompok remaja korban menunggu dan terjadi saling lempar.Kemudian kelompok remaja pelaku bergerak menuju ke Gang Langgar dan di kejar oleh korban Arifin hingga di depan warung kopi Nokman.

Kemudian di lokasi tersebut korban Arifin berhadapan dengan pelaku ADM. Korban Arifin mengacungkan balok kayu ke arah pelaku.Karena terdesak pelaku ADM melemparkan pisau ke arah korban Arifin dari jarak 2 meter yang langsung mengenai dada.

Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK. MH menyebut, akibat luka di dada,korban Arifin meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik.

“Korban Arifin meninggal dunia dalam perjalan ke klinik,” ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka, di kenakan Pasal 338 Sub Pasal 170 jo 55, 56 Sub Pasal 351 ayat 3 Sub 385 ayat 3 KUHPidana.

“Para tersangka di kenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Sementara itu ada 11 remaja yang di tangkap dari kelompok yang bentrok namun tidak didapati kesalahan Kesebelas remaja tersebut kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dibina sehingga tidak kembali melakukan hal yang sama.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *