Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakBreaking NewsDeli SerdangJakartaNasionalPeristiwaSorotan

WASPADA.!! Kabupaten Deli Serdang Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

214
×

WASPADA.!! Kabupaten Deli Serdang Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Jakarta | mediatribunsumut.com

 

 

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Kasus kekerasan Seksual disertai menghilangkan secara paksa nyawa seorang anak perempuan usia 4 tahun warga Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi Selasa 21/02/23 terulang lagi.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menggempar masyarakat di desa Paya Gambar Deli Serdang ini menambah sederetan jumlah anak korban kekerasan di Deli Serdang ini, menunjukkan fakta bahwa Deli Serdang sepajang dua tahun ini sudah memasuki zona merah Kekerasan terhadap anak.

Berbagai kekerasan fisik, kekerasan seksual, perbudakan seks komersial dan pelanggaran hak anak lainnya tak henti-hentinya terjadi di Deli Serdang.

Kehadiran pemerintah dalam setiap peristiwa kejadian dan keterlibatan hanya “life service”. Kehadirannya hanya basa basi saja, akibatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak terus terulang, tanpa solusi”, berbagai intervensi aktivis perlindungan anak selama seolah tidak dihargai”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Menyikapi kasus, penyiksaan, kekerasan seksual disertai menghilangkan secara paksa hak hidup seorang anak berusia 3 tahun di Desa Paya Gambar, Deli Serdang Selasa 28/02 di Jakarta.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual diikuti menyiksa dan menghilangkan hak hidup secara paksa yang diderita seorang anak usia 3 tahun ini merupakan tindak pidana keji dan sadis dan luar biasa, oleh karenanya pelaku yang merupakan tetangga korban yang tega membunuh yang sebelumnya melakukan serangan seksual mendesak Polres Deli Serdang untuk menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman setimpal perbuatan tersangka dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Dengan kerja cepat Polres Deli Serdang dalam menangani kasus kekerasan disertai pembunuhan keji dan sadis ini, dengan menyegerakan olah TKP, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Deli Serdang.

Sementara itu mengingat kasus pelanggaran hak anak begitu masip dan terus menerus terulang di Deli Serdang sudah sepatutnya pemerintah menggerakkan gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas. Menumbuhkan Gerakan Pelapor dan Pelopor perlindungan anak.

Untuk memastikan gerakan itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera menyelenggarakan Deklarasi Gerakan Perlindungan Anak melibatkan partisipasi masyarakat, kepala desa, aktivis Karang Taruma, majlis taklim , Ketua RT dan RW, Guru dan organisasi sosial Kemasyarakatan, Babinkantibmas, organisasi kepemudaan, alim ulama,” pinta Arist.

“Untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum atas perkara ini, Kamis 02/03 hingga Sabtu 04/03 saya akan melakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi keluarga korban dan kordinasi penegakan hukum dengan Polresta Deli Serdang demikian juga dengan Kapoldasu di Deli Serdang untuk melakukan kordinasi atas perkara ini”, kata Arist.

Masih kata Arist kepada sejumlah media di Jakarta, untuk perkara ini Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang dan para aktivis perlindungan anak Deli Serdang, psikolog Lawyer dan media.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *