Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
BeritaBreaking NewsSergaiSorotanSumut

Enam Tersangka Penganiayaan Sadis Diringkus Polres Sergai

240
×

Enam Tersangka Penganiayaan Sadis Diringkus Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

Sergai | mediatribunsumut.com

 

Enam tersangka penganiayaan terhadap juliadi Alias Ego (32) warga Dusun I Desa Gempolan kampung banjar Kecamatan Sei Bamban diringkus sat reskrim polres sergai, Sabtu (4/3/2023).

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Penangkapan ke Enam tersangka penganiayaan berdasarkan laporan juliadi terhadap dirinya pada hari jumat 24 februari 2023 sekira pukul 18.00 wib di gardu Desa Pon kecamatan Sei Bamban kab sergai.

Kapolres Sergai  AKBP Ali Machfud pada wartawan mengatakan,hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di Dusun I Desa Gempolan Kp Banjar Kec Sei Bamban Kab Sergai. Korban dijemput oleh teman Pelapor, Dedek lalu mereka pergi ke Gardu Ds Kampung Pon.

Setelah sampai korban sudah di tunggu oleh pelaku  dan teman temannya lalu langsung memukul korban pada bagian kepala sehingga korban terjatuh dan memijak mijak tubuhnya.

Lalu tangan korban di ikat oleh tali timba lalu korban dinaikkan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver dan di bawa ke daerah sialang buah. Sesampainya di sialang buah, pelaku dan kawan-kawan kembali memukuli korban. lalu pelapor kembali dinaikan kedalam mobil dan di bawa ke daerah besitang.

Sesampainya di besitang palaku menutup wajah korban dengan menggunakan handuk dan tangan di borgol. Selanjutnya langsung di buang ke dalam sungai dan pelaku bersama kawan kawan pergi meninggalkan korban.

Setelah korban mendengar bahwa pelaku dan kawan kawannya sudah pergi, ia naik kembali ke darat dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan.

Atas kejadian tersebut Juliadi merasa keberatan kemudian membuat pengaduan / Laporan ke Polres Serdang Bedagai Guna di proses Sesuai Hukum Yang Berlaku di Negara Republik Indonesia.

Adapun ke Enam Pelaku penganiayaan yang di ringkus sat reskrim polres sergai DlE (28) warga Desa Sukadamai,IP((32) warga Desa Kampung Pon,HG (43) warga Simpang Bedagai,RW (33) warga Desa Kampung Pon,AD (32), warga Desa Kampung Pon dan ZM(47) warga Desa Kampung Pon dan ke enam pelaku kini di amankan di polres sergai, tandas Kapolres. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *