Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakBreaking NewsJakartaKeluhan WargaSorotan

Lagi Lagi Kekerasan Seksual Di Lingkungan Ponpes, Komnas PA Desak Menag Evaluasi Keberadaannya

163
×

Lagi Lagi Kekerasan Seksual Di Lingkungan Ponpes, Komnas PA Desak Menag Evaluasi Keberadaannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, mediatribunsumut.com

Lagi lagi terjadi kekerasan seksual pada anak di lingkungan Pondok Pesantren ( Ponpes ), Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) mendesak Menteri Agama ( Menag ) mengevaluasi keberadaan Ponpes dimaksud.

Kekerasan seksual terhadap anak kali ini di lingkungan Ponpes Meranti.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Salah seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Quran di desa Mantiasa Kecamatan Tebing Tinggi Barat pada ( 21/03 ) ditangkap jajaran Polres Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau, karena kuat diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu santriwatinya yang tengah menimba ilmu agama di Ponpes tersebut .

Kiayi berinisial MM (47) yang diduga berat pelaku, Senin malam ( 20/03 ) telah ditangkap dan digelandang ke Mapolres Meranti untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Kapolres Meranti AKBP Ando Yul Lapawesean Tendri Guling. Sik. MH, menjelaskan di depan awak media saat konferensi pers pada ( 23/ 03 ), Kiayi MM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan modus transfer ilmu, dengan cara cara bujuk rayu dan janji’janji palsu dan intimidasi.

Kejadian ini menyita perhatian Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka, beliau mendukung dan mendesak Polres Meranti menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubabahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentabg UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Komnas Perlindungan Anak mendesak Kanwil Agama Provinsi Kepulauan Riau untuk segera memeriksa dan mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut.

Bila tidak memenuhi syarat perlu diambil segera tindakan, bila diperlukan berupa mencabut ini, tegas Arist Merdeka.

Meningkatnya dan terus berlangsungnya kasus kekerasan seksual dilingkungan ponpes diberbagai tempat, untuk waktu yang cepat Komnas Perlindungan Anak akan menemui Menteri Agama untuk memberikan masukan menyusun langkah-langkah strategi mencegah dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan pondok pesantren di Indonesia, tegas Arist Merdeka.

Untuk mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual ini, untuk segera Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Solosisal Anak dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Riau, P2ATP2A dan stake holder perlindungan Anak, jelas Arist. ( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *