Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakHeadLineJakartaPeristiwa

Polres Semarang,  Komnas PA Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

210
×

Polres Semarang,  Komnas PA Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | mediatribunsumut com

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta dengan tegas Polres Semarang untuk mengusut secara tuntas dengan adanya dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) di Ungaran.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang pengurus Pondok Pesantren terhadap seorang santri usia (16 ) di Ungaran, Jawa Tengah yang terjadi Senin 13 – 03 – 2023 lalu mendapat atensi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan, Arist Merdeka Sirait. Kamis 22 – 03 – 2023.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka mengatakan, jika penyidik Polres Semarang, Jawa Tengah sudah mendapat 2 alat bukti yang syah, tidak ada alasan dan jangan ragu segera menangkap dan menahan terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menolak segalah bentuk penyelesaian dengan cara damai.

Perlu diingat bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan serius dan luar biasa.

Apa lagi lokusnya di duga dilakukan disalah satu lembaga berlatar keagamaan dan terduga pelakunya oleh pengurus Ponpes pula yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak.

Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia menolak cara-cara penyelesaiannya dengan pendekatan damai.

Arist Merdeka menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan anak mendesak Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut dan memberikan sanksi bila ditemukan bukti terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mendukung Polres Semarang untuk menjerat terduga pelaku dengan menggunakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No. 01 Tah7n 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002

tentang perlindungan Anak junto UU RI no. 35 Tahun 201r tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *