Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakBreaking NewsJakartaSorotan

Perlakuan Sadis 3 Remaja Di Sukabumi ” Live Stering Bacok Siswa SMP Sampai Tewas

147
×

Perlakuan Sadis 3 Remaja Di Sukabumi ” Live Stering Bacok Siswa SMP Sampai Tewas

Sebarkan artikel ini

Jakarta,

mediatribunsumut.com

Perlakuan sadis tiga ( tiga ) remaja di Sukabumi menyiarkan secara live stering tega membacok pelajar SMP sampai tewas.

Perlakuan tak berprikemanusiaan itu dilakukan .tiga anak Remaja di Sukabumi Provinsi Jawa Barat hingga tak bernyawa dengn luka bacok di kepala, bagian tangan nyaris putus dengan sabetan senjata tajam ( sajam ).

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Ke tiga pelaku masih anak dan menyiarkan langsung di media sosiaal (medsos) saat menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Korban berinisial ARSS (14) seorang pelajar di salah satu SMPN di Kota Sukabumi, korban di aniaya di depan gerbang Perumahan Pesona Mayanti, di jalan Cibuntu, Kelurahan Cipanday, Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada ( 22 /03/ 2023 ) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin meliris pengungkapan kasus sadis dan ngeri ini di Mapolres Sukabumi kota Jumat ( 24/03 ) Kapolres didamping jajarannya mengatakan dalam kurun 24 jam, ketiga anak remaja yang terlibat kasus pembacokan itu berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Peristiwa sadis dan ngeri tersebut, ke tiga anak masing-masing perannya berbeda. Anak inisial DA (14) posisinya sebagai pelaku pembacokan, yang kedua inisial RA (14) alias M sebagai perekam dengan cara live streaming di media sosial yang AAP (14) berperan sebagai pengendara sepeda motor yang sudah dipersiap, demikian diungkapkan Zainal Kapolres Sukabumi Kota.

Menurut hasil penelusuran Tim Litigasi dan Advokasi intuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, kasus sadis ini berawal saat korban mengirimkan pesan kepada ke tiga pelaku, korban menuduh pelaku DA melakukan pencoretan di sekolahnya.

Karena tidak terima atas tuduhan itu, ke tiga pelaku berjanji bertemu di lokasi yang sudah disepakati oleh mereka.

Mereka berjanji bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu.

Sesampainya di lokasi, pelaku DA turun dari
Sepeda motor menuju tempat kejadian perkara.

Sesampainya di lokasi DA menghampiri korban, lalu Ra langsung menggunakan HP untuk melakukan “live streaming” disalah satu media sosial.

Tanpa basa basi, kemudian DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia.

Atas kasus tindak pidana yang begitu sadis dan mengerikan itu, sudah tibalah saatnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat DPR-RI, segera merevisi UU RI No. 11 Tahun 2014 tentang Sistim Paradilan Pidana Anak, dan UU lainnya yang berhubungan khususnya mengenai ketentuan dan perbuatan tindak pidana anak.

Jika mempelajari perbuatan yang dilakukan ke tiga anak di Sukabumi dan dibanyak peristiwa dan diberbagai tempat sudah bukan lagi kenakalan remaja semata tetapi na sudah mengarah pada kejahatan anak, sekalipun perbuatan keji itu bukan berdiri sendiri namun telah dipengaruhi berbagai persoalan sosial anak yang muncul dilingkungan anak diantaranya anak sudah kehilangan orientasi pengasuhan yang baik dan benar, bahkan kehilangan orang-orang disekitanya sebagai panutan dan teladan bagi anak.

Misalnya di rumah ada ayah dan ibu namun secara emosional da sosial tiada, ayah dan ibu tidak lagi jadi panutan dan teladan.

Seisi rumah dibiarkan melakukan aktivitas dan ritualnya masing-masing.

Rumah juga telah kehilangan orientasi dari semangat spiritual, rumah tidak lagi menumbuhkan semangat spiritual dan lingkungan yang terus beribadah.

Rumah telah sepi dari aktivitas ibadah, anak kita biarkan kehilangan pola asuh yang baik dan benar.

Ini adalah gambaran nyata yang harus menjadi perhatian kita semua, dan dengan terus meningkatnya kasus anak berkonflik dengan hukum di Indoesia khususnya anak sebagai pelaku, demi kepentingan terbaik anak sudah saatnyanyalah pemerintah dan DPR segera duduk bersama mengkaji dan merevisi undang -undang tersebut..

Sebab kasus anak berkonflik dengan hukum di Indonesia baik anak sebagai pelaku dan korban angkanya tidak sedikit dan perbuatan tindak pidananya tidak tergolong lagi perbuatan anak seperti kenakalan anak remaja biasa.

Tetapi dibanyak tempat sudah mengarah seperti tindak pidana yang dilakukan orang dewasa dan sadisme, demikian disampaikan Arist Merseka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya, pada ( 27/03 ) di Jakarta.

Dalam rilisnya, Arist Merdeka mengatakan bahwa fakta menunjukkan usia masih anak tetapi perbuatan pidana tidak mencerminkan usia anak.

Oleh sebab itu perlu di buat kajian dan naskah akademis untuk menjawab tantangan dan perbuatan-perbuatan tindak pidana, perbuatan sadisme inilah yang tengah dipertontonkan anak-anak kita.

Lalu pertanyaannya bagi kita, akankah teruskah kita biarkan kasus-kasus serupa yang terjadi di Sukabumi dan ditempat-tempat lain, tambah Arist.

Atas kasus sadis dan ngeri yang terjadi di Sukabumi, Tim Ligasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak bersama Komnas Perlindungan anak Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada para orangtua di seluruh Indonesia untuk terus memberikan extra perhatian terhadap pergaulan anak remaja dan proses tumbuh kembang anak da Tim Litigasi juga akan terus mematau jalannya proses hukum.

Dan untuk percepatan revisi UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Advokasi untuk rehabilitasi sosial anak, segera mengagendakan untuk segera bertemu Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Komsi III DPR RI yang membidangi hukun di Senayan Jakarta, tambah Arist. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *