Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakBreaking NewsPeristiwaSorotan

RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

211
×

RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, mediatribunsumut.com

RS ( 27 ) pelaku kekerasan pada anak kandungnya sendiri di Sorong Papua Barat, terancam 20 tahun penjara.

RS orangtua orangtua biadab dan tak punya hati tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita atau 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Aksi sadis tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait di Jakarta pada ( 06/05 ).

Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di kantornya kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat pada selasa ( 04/05 ) karena kesal terhadap anak kandungnya yang sering rewel.

RS memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal, terang Arist Merdeka Sirait.

Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, ujar Arist.

Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak nemberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang lenerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mengingat pelakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *