P. Sidempuan, mediatribunsumut.com
Tugu Salak P. Sidempuan tidak pernah ditetapkan sebagai Taman Kota.
Demikian dikatakan Wali Kota P. Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH menanggapi pandangan Fraksi Gerindra pada Rapat Paripurna laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) APBD Ta 2022 ( 09/05 ) malam.
DPRD Kota Padang Sidempuan menggelar Rapat Paripurna Jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait LKPJ Tahun 2022 & Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, sementara Pemko Padang Sidempuan dihadiri W
Wakil Wali Kota, Sekdako, Kepala OPD, Asisten, , Staff Ahli, Camat dan unsur Forkopimda.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan pandangan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Padang Sidempuan.
Sekali lagi pembangunan dek penahan di Kelurahan Kantin Kec. Padang Sidempuan Utara, berfungsi sebagai pengaman lingkungan sekaligus penataan lingkungan dan kedepan untuk penopang Tugu Salak sebagai pusat area publik di pusat Kota Padang Sidempuan, ujar Irsan.
Sedangkan RSUD sebagai faskes masyarakat beliau menjelaskan bahwa pada Januari sampai Maret 2023 jumlah kunjungan pasien yang rawat inap maupun rawat jalan sebanyak 5.761 orang.
Dan menyangkut perolehan WTP menjadi momen untuk terus semangat dalam memperbaiki dan menyempurnakan perencanaan penganggaran, pelaksanaan sampai pertangungjawaban APBD, tutup Wali Kota. ( SL )