Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Mediasi kali ke Lima ( 5 ) terdampak pabrik Jagung CV Golden Jaya Agritama pada ( 11/05 ) di aula kantor desa Baru Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tak membuahkan hasil.
Mediasi dipimpin Camat Batang Kuis dihadiri Perwakilan pihak perusahaan, muspika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol PP, Dinas PU, terkait tuntutan masyarakat terdampak abu pabrik Jagung Golden Jaya Agritama tidak menjurus mencari solusi.
Justru untuk menjawab tuntutan warga malah pihak perusahaan dan beberapa aparat pemerintah dari muspika dominan membicarakan izin perusahaan yang sudah lengkap.
Perusahaan terus melakukan tekanan kepada warga dengan senjata telah memiliki izin, sembari menyerahkan data perizinan perusahaan kepada Camat Batang Kuis.
Bahkan pihak perusahaan dengan tegas mengatakan hanya satu yang dapat disanggupi dari tuntutan warga yakni soal perekrutan warga setempat.
Menurut pihak perusahaan tuntutan warga tidak masuk akal sehingga perusahaan tidak bisa menyanggupinya.
Sedangkan tuntutan lainnya tidak dapat dipenuhi.
Ditambah lagi omongan Danramil AT Panjaitan, saya sebenarnya berpihak kepada masyarakat, tetapi setelah saya baca tuntutan, saya semakin yakin berpihak kepada masyarakat , katanya.
Sedangkan Kapolsek Batang Kuis Rizal, pihaknya tidak memihak ke kiri dan kekanan, buat kami kekondusifan dapat terjaga.
Diakhir pertemuan Camat Batang Kuis sama sama mengkaji dan selanjutnya dibuat rambu rambu lalulintas karena izin perusahaan lengkap dan bila saat pengecekan diajak tokoh masyarakat, serta kepada Kades dan Kadus bila warga yang sakit ada bidan desa. ( Tim ).