Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Inisial OPP ( 20 ) tahun pelaku cabul terhadap anak berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
OPP warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun.
Pelaku dilaporkan ibu korban tentang kasus kejahatan kesusilaan ( perbuatan cabul) terhadap anak pada ( 22/05 ) di Polresta Deli Serdang.
Menurut keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 wib korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 wib tidak juga pulang dari sekolahnya.
Ibu korban langsung menuju sekolah korban namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada hari Kamis 11 Mei 2023 Ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang.
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH.
Lantas jajaran Polresta Deli Serdang langsung menindaklanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban.
Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja Tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP.
Pada tanggal 23 Mei 2023, ibu korban pun langsung membuat laporan Pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang.
Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali, pertama kali dilakukan pada hari Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 wib desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan yang terakhir pada hari Selasa, 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anaknyanya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.
Begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa siswinya dalam penggunaan hand phone di lingkungan sekolah.
Tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kepada pelaku diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” tutupnya. ( hp / Rdn )