Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakBreaking NewsSorotan

Ibu Biadab Di Jambi Tega Jual Bayinya Gegara Hutang

232
×

Ibu Biadab Di Jambi Tega Jual Bayinya Gegara Hutang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, mediatribunsumut.com

Ibu biadab tega menjual bayinya sendiri hanya gegara hutang.

Kasus ibu kandung jual darah dagingnya sendiri yang masih balita lantara kelilit hutang.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian ditegaskan Ketum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pada ( 30/06 ) di Cengkareng.

Kasus ini terungkap setelah suami pelaku melaporkan kejadian kehilangan anaknya ke Polisi, terang Arist.

Ibu kandung korban menerima imbalan Rp 8 juta dari pasangan suami istri Ri (37) dan SN (21), sebut Arist.

Kepada penyidik ibu kandung korban selama ini menciptakan modus anaknya diduga diculik.

Namun berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Jambi Kompol Indra Wahyu ibu kandung korban menjual anaknya ke pada pasangan suami istri dengan cara adopsi, celakanya ayah kandung korban tidak mengethauinya, tutur Arist membeberkan hasil penyidikan di Mapolres Jambi.

Akibat perbuatannya pelaku terancam UU RI tentang perdagangan dan penjualan bayi jonto UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minilal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, tandas
Arist Merdeka Sirait.

Kasus perdagangan dan penjualan anak dengan modus adopsi di Jambi, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Polres Jambi menangkap dan menahan pelaku dan adopternya yang menerima transaksi adopsi itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, ungkap Arist.

Kasus ini harus segera ditangani dan jangan dianggap enteng atau tak serius, karena perdagangan bayi dengan modus adopsi illegal adalah tindak pidana khusus dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

Bayi atau orang tidak dibenarkan menjual dan memperdagangkan untuk alasan apapun, oleh karenanya untuk memutus mata rantai penjualan dan perdagangan anak di Jambi proses hukum harus ditegakkan secara serius, harap Ketum Komnas PA.

Untuk mengawal proses hukum perdagangan dan penjualan bayi di Jambi akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi, tutup Arist. (  Red  ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *