Medan mediatribunsumut.com –
Korban penganiayaan yang viral di media sosial (metsos) di ketahui nama disamarkan bunga (17) yang dilakukan teman lelakinya berinisial ABT (25) di kamar kos kosan teratai Jln Sahata No.21.E. kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota pada hari Sabtu 15- 07- 2023 sekira pukul 06: 58 Wib.
Kejadian tersebut sontak membuat geram orang tua korban (Bunga) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Sebelumnya, dari video yang viral tersebut berawal saat pelaku mendatangi kos teman korban, Mawar nama samaran untuk mengajak korban dan meminta korban menjalin hubungan asmara (intim). Namun korban sudah tidak mau karena pelaku sering berselingkuh.
Atas penolakan tersebut, pelaku emosi. Tanpa basa basi lagi ABT melepaskan bogeman ke wajah korban. Bibir, telinga, dan tangan korban tak luput dari pukulan ABT.
Tak hanya itu, ABT juga memukul dada korban, lalu mencekik leher korban. Aksi brutal itu dilakukan ABT berulangkali. ABT tak peduli walau korbannya sudah minta-minta ampun.
Akibat kejadian tersebut Ranny Wijaya melaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) No. LP/B/2340/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Juli 2023 pukul 13.25 wib.
Rani Wijaya juga menandatangani surat kuasa hukum dimana YLBH Medan88 yang telah menerima Kuasa dari Ranny Wijaya akan menindak lanjuti laporan tersebut serta akan menyurati Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. ( Marpaung. )