Scroll untuk baca artikel
#
banner 970x250 banner 970x250
Breaking NewsMedanSorotanSumut

Ampuh Sumut Akan Laporkan Kabag Kesrah Setda Tapsel Ke Kajatisu.

228
×

Ampuh Sumut Akan Laporkan Kabag Kesrah Setda Tapsel Ke Kajatisu.

Sebarkan artikel ini

Medan, mediatribunsumut.com

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) akan laporkan Kabag Kesra setda Tapanuli Selatan ( Tapsel ) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ).

Sebagaimana aturan yang berlaku di negeri ini bahwa masyarakat diberikan hak untuk melakukan pengawasan terhadap program dan kegiatan pemerintah termasuk pemerintah daerah.

Pengawas publik inilah yang tengah dilaksanakan Tim AMPUH terkait kegiatan Kesra Ta 2021 dan Ta 2022 yang didalamnya terindikasi perbuatan melawan hukum.

Demikian dikatakan Ketua AMPUH muhammad Hadi Susandra Lubis kepada awak media ini melalui whatsApp pada ( 01/08 ).

Tata cara untuk mendapatkan penjelasan dari pejabat publik yang mengelola kegiatan dimaksud sudah dilaksanakan namun yang bersangkutan sepertinya anggap enteng terhadap masyarakat yang melaksanakan pengawasan publik, ujar Hadi.

Untuk itu Tim kita akan melakukan upaya hukum karena, negara menyediakan aturan, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut teruji kebenarannya sesuai ketentuan yang berlaku, ungkap Hadi.

Panglima tertinggi dalam menguji suatu kebenaran di dunia ini adalah penegakan hukum, inilah yang akan ditempuh AMPUH, sebut Hadi.

Dugaan perbuatan melawan hukum di Bagian Kesra setda Tapsel tidak hanya soal anggota tetapi ada satu kebijakan dalam melaksanakan kegiatan, beber Hadi.

Sepertinya Kabag Kesra menghalalkab segala acara untuk memuluskan kegiatannya, terang Hadi.

Tentu tidak dibenarkan, melanggar aturan untuk mencapai sukses suatu kegiatan, tutur Hadi.

Inilah yang akan dilaporkan ke Kejatisu nantinya, dengan harapan hukum dapat dijadikan sebagai panglima dalam memutus mata rantai korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ), tutup Ketua AMPUH. ( Tim  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *