Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Polresta Deli Serdang terkesan mengulur ulur waktu dalam menangani penganiayaan anak dibawah umur yang pelakunya diduga pengaman PTPN II Tanjung Gusta.
Penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi sehingga tidak ada alasan di lama lamakan”.
Demikian ditegaskan Penasehat Hukum ( PH ) korban OK Hendrik, SH kepada awak mediatribunsumut.com pada ( 12/08 ).
Lantas apa lagi yang ditunggu, ini korban anak dibawah umur, undang undang tentang Perlindungan Anak sudah jelas yakni pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000“, ujar OK.
Prosesnya begini, setelah rekonstruksi lalu segera dilakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas berkas ataupun menentukan status dari terlapor, sebutnya.
Saya berharap perkara ini segera digelar bila tidak ada niat sengaja penyidik memperlambat, tegas OK.
Kita sebagai keluarga pelapor sudah menanyakan dan konfirmasi ke unit PPA Polresta Deli Serdang penyebabnya terjadi keterlambatan ini, katanya.
Dengan enteng, Kanit Ipda Dhory Sigiro SH,MH, mengatakan menunggu petunjuk dari atasannya yaitu kasad Reskrim, tutur OK menirukan omongan Kanit PPA Polresta Deli Serdang.
Seolah olah digantung gantung, jadi Polresta Deli Serdang jangan beranggapan bahwa proses hukum hanya Polresta Deli Serdang.
Kalau kita merasa tidak puas dengan upaya hukum di Polresta Deli Serdang karena laporan terlalu lama dan harus terus menunggu tentu bisa membawa laporan ke Wasidik Poldasu, tandas OK.
Mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak dibawah umur, tegasnya.
Yang pasti, kasus ini tidak sepantasnya terlalu lama diproses, karena menyangkut kasus anak dibawah umur, tutup OK. ( Marpaung )
[lazy-load-videos-and-sticky-control id=”sKB27CQKKq0″]