Medan, mediatribunsumut.com
Tekiat pelaksanaan test IQ untuk tingkat SD dan SMP, tangkap dan penjarakan Kadis Pendidikan Mandailing Natal ( Madina ).
Anggaran pelaksanaan test IQ untuk peserta didik tahun pelajaran ( TP ) 2022/2023 ( tahun 2023 ) untuk SD dan SMP se kab Madina tidak berdasar atau akal akalan saja, hanya untuk merampok uang negara.
Demikian ditegaskan Ketua Investigator Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia ( DPP P3KI ) Arnes Arisoca kepada awak media ini pada ( 12/08 ) di Medan.
Ini indikasi korupsi berjamaah yang dilaksanakan Kadis Pendidikan Madina dengan antek anteknya untuk menggasak uang negara, ujar Arnes.
Disinyalir test IQ sebagai modus atau cara Kadis Pendidikan membungkan Kepala Sekolah untuk tidak bersuara, sebut Arnes.
Angka yang diraup dari test IQ tersebut tidak tanggung tanggung, kalau dibuat dikisaran 60% maka Rp 5.862.300.000 masuk kantong, ungkap Investigator Arnes.
Jadi wajar Kadis Pendidikan Madina bungkam, surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan beberapa waktu lalu dipeti-Es kan, tandas Arnes.
Ini tidak bisa didiamkan, aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat, tutup Arnes. ( Tim )
[lazy-load-videos-and-sticky-control id=”sKB27CQKKq0″]