Breaking NewsMedanSorotanSumutUncategorized

” Seret Kadis Pendidikan Madina Ke Meja Hukum “

1132
×

” Seret Kadis Pendidikan Madina Ke Meja Hukum “

Sebarkan artikel ini

Medan,

mediatribunsumut.com

” Seret Kadis Pendidikan Mandailing Natal ( Madina ) ke meja hukum,” pasalnya Kadis terindikasi legalkan pungli dana Bos.

Kadis Pendidikan Madina bersama kroni kroninya terang terangan melakukan pungli dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) SD dan SMP se kab Madina.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia ( P3KI ) Gurdiman Sakti Harahap kepada awak media ini melalui whatsApp pada ( 25/08 ).

Dugaan pungli dana BOS tersebut terkuak setelah Tim Investigasi P3KI meng-investigasi sejumlah sekolah SD dan SMP, ujarnya.

Kepada Tim, kepala sekolah membeberkan bahwa Tes IQ tidak tercantum pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ) Ta 2023, terangnya.

Yang terjadi saat ini kepada para sekolah SD dan SMP se- kab Madina adalah kebingungan dan ketakutan karena tidak memiliki payung hukum untuk mempertanggung jawabkan dana Tes IQ dari dana BOS, tandas Sakti.   

Bahkan sejumlah sekolah yang jumlah peserta didiknya sedikit menuai masalah baru, yakni pembayaran honorarium guru honor, kata Ketum P3KI.

Persoalan ini dipandang sangat serius, karena diduga kuat sengaja Kadis Pendidikan Madina melanggar Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saiber Pungli dan Permendikbud No 63 tahun 2022 tentang juknis BOS, beber Sakti.

Akibat ulah Kadis Pendidikan, deretan daftar koruptor di Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) bertambah bahkan diduga biaya Tes IQ ditampung pada APBD kab Madina, terangnya.

Terkait dengan pelaksanaan Tea IQ tersebut, Bupati Madina telah mengetahuinya, sayang sampai saat ini kesannya orang nomor satu di pemkab Madina tak perduli.

Tentu sangat disayangkan, atau jangan jangan beliau bagian dari permainan tersebut, sederhananya begini hanya diambil belajasan juta dana BOS dari SD dan SMP se-kab Madina sudah menghasilkan uang melimpah, jika benar demikian ini dapat dikategorikan kejahatan luar biasa, korupsi berjamaah dana BOS, tuding Sakti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *