Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Diduga dikorupsi berjamaah uang proyek Kota tanpa kumuh ( Kotaku ) Ta 2019 yang menelan biaya Rp 2 M di desa Percut Kec Percut Sei Tuan kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Akibatnya sejumlah titik proyek terbengkalai dan warga sasaran resah dan kecewa karena hasilnya tidak sesuai yang dijanjikan.
Celakanya para pengelola kegiatan sama sekali tidak merasa bersalah bahkan kemungkinan merasa hebat lantaran mampu mengelabui pemerintah dan penegak hukum
Sejak tahun 2019 pengelola kegiatan bebas melangkah bahkan seperti mempertontonkan kepeiawainnya mempermainkan dan mengambil uang negara dengan cara cara kotor.
Korupsi berjamaah ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Tim Pokja kab Deli Serdang sehingga pengelola kegiatan leluasa bekerja diluar ketentuan.
Untuk itu diminta kepada pihak terkait dapat memberikan penjelasan terkait pengelolaan proyek Kotaku Ta 2019 pagu Rp 2 M di desa Percut.
Terkait hal tersebut, menyita perhatian Wakil Ketua DPW Gebrakk Sriwijaya Sumut S. Marpaung, SH.
Dana yang dikucurkan Rp 2 M sementara penggunaannya tidak jelas, ini sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.
DPW Gebrak Sriwijaya Sumut akan melakukan penelusuran lebih mendalam siapa yang terlibat dalam indikasi korupsi Kotaku 2019, tandas S Marpaung. ( Tim ).