Scroll untuk baca artikel
banner 300250
BeritaBreaking NewsDeli SerdangSumut

Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Dititipkan Ke Kejari Deli Serdang

618
×

Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Dititipkan Ke Kejari Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Dititipkan Ke Kejari Deli Serdang

Deli Serdang |mediatribunsumut.com-

Sebidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro dititipkan ke Kejari Deli Serdang pada ( 08/09 )

Status tanah tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Tjokrosaputro seluas 5.621 M2, yang beralamat di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

Tanah dimaksud disita terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Penyitaan disaksikan aparat pemerintah setempat diantaranya Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari.

Ini hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 s/d 9 Juni 2023.

Setelah berhasil ditemukan, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
menitipkan asset investasi sebidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro.
Eksekusi penyitaan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung.

Fhoto para pejabat tinggi

Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp. 6.078.500.000.000.

Sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo.

Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.

Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H.,

Perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli serdang beserta Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan, S.H., M.M, Aparat Pemerintah setempat Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa, Kepala Desa Bangunsari Muhammad Rifai, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana., SH. (K.3.3.1)

(. Rdn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *