Tapsel, mediatribunsumut.com
Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu Kab Tapanuli Selatan ( Bawaslu Tapsel ) bertindak sesukanya.
Sampai saat ini ( 12/09 ) Bawaslu telah beberapa kali bertindak suka suka dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Tapanuli Selatan ( DPC PBB Tapsel ) Muhammad Hadi Susandra Lubis kepada awak media ini usai menerima surat Bawaslu Tapsel membatalkan sidang tanpa alasan.
Sebagaimana undangan resmi Ketua Majelis Pemeriksa di persidangan pada ( 11/09 ) ditetapkan hari ini Selasa ( 12/09 ) pukul 16.00 Wib sidang pembacaan kesimpulan dari pelapor dan terlapor, terang Hadi.
Tindakan suka suka Majelis Pemeriksa Bawaslu Tapsel dibuktikan dengan surat No : 031/PP. 01.02 /K. SU-24/09/2023 tanggal ( 12/09 ) berisikan seharusnya sidang ( 12/09 ) pukul 16.00 Wib menjadi hari Rabu ( 13/09 ) tanpa ada alasan, ungkap Hadi.
Majelis Pemeriksa Bawaslu Tapsel benar benar menunjukkan kuasanya bertindak diluar aturan, sanggup yang mulai Majelis Periksa menunda persidangan dengan selembar kertas yang ditanda tanganinya berstempel,
terang Hadi.
Bukankah sedianya, pembatalan sidang tersebut disampaikan pada persidangan dan menyampaikan alasan penundaan, tegas Hadi.
Mengapa Majelis Pemeriksa mengulur ulur sidang pemeriksaan, pada sesuai undang undang No 7 tahun 2017 bahwa Bawaslu harus menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu paling lama 14 hari kerja, tutur Hadi.
Jadi kita tidak tau aturan mana yang digunakan Majelis Pemeriksa Bawaslu Tapsel, pada hal dalam persidangan Ketua Majelis Pemeriksa Taufik Hidayat dengan tegas mengatakan waktu untuk Bawaslu menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu paling lama 14 hari, kata Hadi.
Patut dicurigai Majelis Pemeriksa bersengaja mempermainkan hukum dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu, tutup Hadi. ( Tim )














