Medan,mediatribunsumut.com
Kapolda Sumatera Utara ( Kapoldasu ) dan jajarannya tak main main, 101 jaringan narkoba ditangkap serta Rp 21 juta uang tunai disita.
Kapoldasu melalui Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Jajaran terus bergerak mengungkap jaringan pelaku Narkotika di Sumatera Utara.
Demikian dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (16/09 )
“101 orang kita amankan pada ( 15/09 ) lalu, dari tangan para pelaku dan bandar Narkotika disita barang bukti berupa Sabu 587,7 gram dan Ganja 6,5 kg serta pohon ganja Sembilan ( 9 ) batang, “ujar Hadi.
Jadi jaringan terbaru 101 orang berhasil ditangkap terdiri dari 11 orang pemakai Narkoba dan 90 orang jaringan/sindikat Narkoba, ungkapnya.
Rp.20.119.000, disita uang tunai, 21 unit sepeda motor, 38 unit handphone,” terangnya. .
Hadi menegaskan, penindakan terhadap jaringan peredaran Narkotika di Sumatera Utara itu sebagai wujud komitmen Polda Sumatera Utara dan Jajaran dalam menciptakan Sumatera Utara bersih dan bebas Narkoba.
Sebab, peredaran Narkoba ini menjadi faktor utama terjadinya tindak kriminalitas, 60% pelaku kriminalitas adalah pengguna Narkoba.
“Perintah Kapolda, bandar jaringan kita miskinkan, yang membackingi kita setrika,” tegas Hadi.
( Marpaung )