Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Sejumlah Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) di Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menantang pengembang yang akan menguasai lahan tanah adat Melayu.
Sampai kapan pun, kami akan berjuang memperjuangkan tanah perjuangan agar tidak dikuasai paksa pengembangan atau kapitalis.
Demikian ditegaskan Ketua Tim Panitia TPKA dan Sekretaris Gapoktan Rizal pakpahan saat memimpin rapat rekonsoliasi di desa Sampali pada ( 17/09 ).
Rangkaian acara diawali arahan dan bimbingan al ustazd Muhammad DAHRUL YUSUF, selaku i Ketua Gapoktan.
Dasar perjuangan kita cukup jelas dan memiliki kekuatan hukum, dimana pada masa lalu masih di jaman Belanda.
Bahwa tanah adat ini statusnyq sebagai pinjam pakai, jadi sejak dulu tanah ini adalah tanah adat Melayu, terangnya.
Mari kita perjuangkan, jangan sampai jatuh ketangan pengembang, lagian sudah sepatutnya kita mendapatkannya, ungkapnya.
Terkecuali pemerintah hendak menguasainya, apa boleh buat, tetapi diyakini negara hadir untuk memberikan ksesejahteraan kepada rakyatnya, maka sudah sepantasnya perjuangan kita ini mendapat dukungan dari pemerintah, tegasnya.
Hal ini dikuatan Tengku Rio yang menyimpan bukti bukti surat tanah Ulayat atau tanah adat Melayu.
Hak kita sudah sepantasnya kita perjuangkan dari tangan tangan yang hendak mengambil paksa dengan menggagalkan cara, ini tidak boleh terjadi.
Kuncinya mari kita bersatu untuk melawan kezaliman ini, kalau bukan kita siapa lagi, tutupnya. ( Marpaung )