Scroll untuk baca artikel
#
banner 970x250 banner 970x250
Padang Sidempuan

DLH P. Sidimpuan Laksanakan KP Susun KLHS

92
×

DLH P. Sidimpuan Laksanakan KP Susun KLHS

Sebarkan artikel ini

P. Sidimpuan, mediatribunsumut.com

Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) P. Sidimpuan melaksanakan konsultasi publik ( KP ) untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada ( 21/09 ) di Aula kantor Dinas LH jalan SP Mulia P. Sidimpuan.

KP KLHS diikuti Lima Puluh ( 50 ) orang perwakilan organisasi perangkat daerah ( OPD ) dan instansi vertikal yang masuk dalam tim penyusun KLHS RPJPD, diantaranya dari Bapelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian dikatakan Kadis LH P. Sidimpuan Syahreni Lubis melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setda Kota P. Sidimpuan.

Konsultasi Publik ini untuk membahas arahan penyusunan KLHS RPJPD Kota Padangsidimpuan 2025-2045 serta revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) Kota Padangsidimpuan 2013-2033, ujar Kadis LH.

Proses konsultasi melibatkan diskusi panel untuk penyampaian arahan dan progres penyusunan KLHS-RPJPD serta diskusi untuk menggali isu-isu strategis yang melibatkan semua pihak secara aktif, ungkapnya.

Tentu sesuai amanat undang-undang bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan,desentralisasiserta penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan, sebutnya.

KLHS merupakan instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dan akan digunakan sebagai panduan dalam penyusunan RPJPD, dengan melibatkan masukan dari stakeholder dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, tegasnya.

Undang undang ( UU ) Lingkungan Hidup mengharuskan KLHS sebagai bentuk evaluasi Rencana Pembangunan yang harus disusun secara partisipatif pemerintah dan masyarakat serta harus mempertimbangkan perubahan iklim, terangnya.

Dan kegiatan konsultasi publik ini kita hadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Laksana Umanda Sitanggang, ST, SH, Lukas Aleksander Tarigan, SH dan Imelda Elisabet Silaban, ST, tutup Kadis.

Sementara Wakil Wali Kota P. Sidimpuan Ir. Arwin Siregar, MM sebelum membuka kegiatan konsultasi publik, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun KLHS.

KLHS merupakan salah satu instrument dalam menghasilkan environmental safegueard (pengamanan lingkungan hidup)bagi 4 focal area, yaitu : udara yang baik dan sehat, lahan produktif, air yang sehat, laut yang baik dan keanekaragaman hayati dalam rangka pembangunan berkelanjutan, tegasnya.

Wakil Wali Kota berharap prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam seluruh dokumen perencanaan di Kota P. Sidimpuan. ( SL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *