P. Sidimpuan, mediatribunsumut.com
Diduga proyek Kementerian ESDM di P. Sidimpuan pada Ta 2018 dengan pagu Rp 1,7 M lebih dikorupsi.
Proyek tersebut yakni pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya ( PJU TS ) sedianya dibangun di Enam kecamatan di P. Sidimpuan.
Demikian dikatakan aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Muhammad Hadi Susandra Lubis kepada awak media ini ( 20/10 ).
Sesuai data yang dimilikinya PJU TS tersebut di pasang hampir Dua Ratus titik yang tersebar di Enam kecamatan, ujarnya.
Setelah dilaksanakan penelusuran ke sejumlah titik pada ( 19/10 ) tidak ditemukan PJU TS, ungkapnya.
Andaikan PJU TS dipasang di lokasi tersebut, setidaknya bangkai PJU TS pasti ditemukan.
Ini sama sekali tidak di temukan di lokasi yang telah ditetapkan pemko P. Sidimpuan, terang Hadi.
Bahkan salah seorang warga sekitar yang tak bersedia menyebutkan jatinya kepada Tim AMPUH, berkata puluhan tahun tinggal di seputar tempat itu, belum pernah di pasang PJU TS, ungkap Hadi menirukan bahasa warga dimaksud.
Tentu patut dicurigai pengelola kegiatan Dinas Perkim P. Sidimpuan Rahmat Harahap, ST dan Mhd Dashiki Nst ST mengkorup dana proyek tersebut, tegasnya.
Terkait hal tersebut AMPUH tidak tinggal diam, tutupnya. ( Tim ).