Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Debu tebal yang menyelimuti jalan Arteri Kualanamu dituding dari pengerjaan proyek Sport Center.
Debu pekat yang menutupi jalan arteri Bandara Kualanamu – Batangkuis sudah pada tingkat mengkhawatirkan atau mencemaskan.
Demikian dikatakan Sekjen DPN Formapera, Bambang Syahputra kepada mediatribunsumut.com pada ( 23/10 ).
Kondisi tersebut sangat disayangkan karena pihak pengelola proyek Sport Center membiarkannya, ujar Bambang.
Jarak pandang sangat dekat bahkan aspal yang semula hitam kini berubah menjadi kecoklatan, sehingga meresahkan pengguna jalan, ungkapnya.
Kinerja penyedia barang /jasa diduga hanya mementingkan keuntungan saja, nyatanya dibiarkan, sebut Bambang.
Ditambah lagi aktivitas truk proyek yang cukup padat, kendaraan keluar masuk, debu tebal tak terelakkan, terang Bambang.
Jadi disinyalir terjadi kelalaian pihak pelaksana proyek Sport Center, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 274 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran yang merusak dan mengganggu fungsi jalan dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta, tandasnya.
Selain itu, debu ini dikhawatirkan dapat berbahaya dan mengancam keselamatan pengendara atau menimbulkan kecelakaan, ungkapnya.
Debu dengan partikel kecil dapat membawa virus dan bakteri yang berisiko menyebabkan infeksi saluran napas atau insfa, jika berlangsung waktu lama tidak tertutup infeksi ini dapat mengarah pada penyakit paru-paru serius, seperti bronkitis, emfisema, pneumonia, dan penyakit pernapasan obstruktif kronis (PPOK), katanya.
Diminta kepada instansi terkait tidak tinggal diam, pengawas proyek yang sempat mandul diharapkan bekerja sesuai aturan yang berlaku, sehingga debu dapat diatasi segera, tutup Bambang. ( BS ).














