Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Surat kami Camat, nanti dipecah menjadi surat PPAT Notaris.
Demikian penuturan calon pembeli yang tak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini setelah mendapat penjelasan dari pemasaran tanah kaplingan umum Sepakat Rahayu JS.
Jadi saya selaku calon pembeli malah bingun, yang mana yang benar surat Camat apa surat Notaris, karena kata JS nanti suratnya surat Camat dipecah jadi surat PPAT Notaris, katanya.
Untuk mendapat keterangan lebih jelas, saya tanya Camat Percut Sei Tuan.
Oleh Camat mengatakan status tanah tersebut belum jelas, dikabarkan bahwa tanah kaplingan umum tersebut HGU aktif PTPN 2, bebernya.
Dari keterngan dan informasi yang dihimpun mediatribunsumut.com diduga kuat, tanah kaplingan Sepakat Rahayu di pasar 12 desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) merupakan modus mendapat rupiah masyarakat puluhan juta bahkan bisa mencapai seratusan juta sesuai ukuran tanah.
Untuk meyakinkan calon pembeli tanah, maka pihak pemasaran Sepakat Rahayu menunjuk seorang Notaris.
Beberapa waktu lalu Tim mediatribunsumut.com konfirmasi kepada Notaris dimaksud.
Kepada Tim mediatribunsumut.com Notaris mengatakan surat yang saya keluarkan untuk Kaplingan Sepakat Rahayu adalah jual beli bangunan, katanya.
Bukan jual beli tanah, sekali lagi bukan jual beli tanah, tetapi jual beli bangunan, tegasnya.
Terkait hal tersebut diminta kepada pihak PTPN 2 segera mengambil sikap tegas.
Juga diminta kepada pemkab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tidak tinggal diam.
( Tim )