Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Uncategorized

Patut di Duga, Kapolres Sergai Terima Upeti, membiarkan Galian C Tanpa Ijin

661
×

Patut di Duga, Kapolres Sergai Terima Upeti, membiarkan Galian C Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai |mediatribunsumut.com- Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) disinyalir pembiaran dan menerima upeti dari mafia galian C Ilegal yang ada di wilayah hukum nya.

Dari hasil pantauan para Awak media, dengan maraknya Galian C diduga tanpa ijin yang berada di Bantaran Sei Ular  Kecamatan Perbaungan Kab Sergai yang dilakukan oleh para Mafia tambang ilegal diduga kuat dibekingi Oknum Aparat Penegak Hukum, (APH).

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Sementara Pihak Kapolres Sergai seolah olah tutup mata atas kegiatan pengorekan tanah ilegal tersebut Sabtu (02/12/2023) sore.

Terpantau mediatribunsumut.com, di lokasi pengerukan tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama dilakukan oleh para oknum tersebut sehingga membuat para masyarakat yang berdomisili dilingkungan Desa Citaman Jernih Perbaungan dan Desa Ujung Rambung Pantai Cermin resah.

Kerena kegiatan pengorekan tersebut
bisa berdampak pada beberapa tanggul di Sei Ular jebol dan air dari bantaran sungai tersebut melimpah ke Persawahan dan Perladangan masyarakat di sekitar Desa tersebut.

Fhoto tersorot kamera mediatribunsumut.com saat di lokasi galian C ilegal

Para oknum yang melakukan kegiatan pengorekan tersebut diduga berinisial CMP warga Perbaungan dan PNC warga Pantai Cermin.

Selain itu di Desa Pegajahan menuju Desa Sukasari terdapat juga kegiatan seperti itu yang di duga dilakukan oleh Oknum yang berinisial HRM Warga Perbaungan.

Sementara para mafia galian tersebut sudah melanggar dan mengkangkanggi ketentuan, pada Pasal 158 Subs Pasal 160 ayat (2) dan Subs Pasal 161 dari UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Dan penerima (penampung) membeli barang ilegal bisa disangkakan sesuai pasal 480 KUHPpidana, barang siapa membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik ke untungan, bisa di ancaman kurangan 4 tahun,

Sementara Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prateste, S.I.K., saat di konfirmasi via WhatsApp (WA) bungkam (tidak menjawab) terkesan acuh tak peduli terhadap aktifitas galian C ilegal di sekitaran bantaran sungai ular tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *