Tapsel, mediatribunsumut.com
Ali Tohong Siregar laporkan Pardamean Harahap ke Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) pada Rabu sore ( 13/12 ).
Ali Tohong Siregar bersama kuasa hukumnya Mustaqim Hanafi, SH resmi melaporkan Pardamean ke Polres Tapsel dengan nomor : STTLP / B/ 449/XII/2023/ SPKT / Polres Tapsel / Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Desember 2023.
Kami percaya kepada Polres Tapsel akan segera memanggil yang bersangkutan atau terlapor, tutup Mustaqim.
Pardamean Harahap dilaporkan ke Polres Tapsel lantaran diduga telah melanggar hukum.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Ali Tohong Siregar ( pelapor ) kepada awak media ini pada ( 13/12 ) sore di Padangsidimpuan.
Terlapor dengan bukti bukti yang telah diserahkan kepada Polres Tapsel terindikasi kuat melanggar hukum, terangnya.
Menurut Kuasa Hukum terlapor, belum diketahui apa motif terlapor melakukan hal tindak pidana terbut, ungkap Mustaqim.
Jadi hukum harus ditegakkan karena negara kita adalah negara hukum, maksudnya terlapor harus diseret ke meja hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutup Ali Tohong Siregar selaku pelapor. ( Red )