Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Sejumlah proyek Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Konstruksi ( SDABMBK ) Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tuai masalah, diduga PPK ” dipusaran ” kepentingan.
Tudingan terpaksa dialamatkan ke pengelola kegiatan, pasalnya sesuai aturan pengadaan barang/ jasa pemerintah pada pasal 11 PPK diberikan tugas menyusun perencanaan, menetapkan KAK, menetapkan rancangan kontrak dan menetapkan HPS.
Sementara proyek drainase di Aras Kabu telah dikerjakan penyedia berminggu minggu, belakangan gambar proyek katanya di – adendum atas dorongan pihak tertentu.
Lalu terjadilah perubahan gambar namun tidak terjadi perubahan pada nilai liberal, tetapi diduga terjadi perubahan pada volume pekerjaan.
Sayangnya informasi tersebut tertutup dan diduga mengangkangi pasal 22 ayat 5 pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan / revisi pengadaan atau isian DIPA /DPA.
Maksudnya jika terjadi perubahan gambar bukankah terjadi perubahan pada volume.
Ini bertolak belakang, sebab hingga Ta 2023 berakhir proyek belum selesai pada hal penyedia yang telah teken kontrak kerja bertanggungjawab melaksanakan kontrak, kualitas barang /jasa, ketepatan perhitungan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.
Lalu apakah PPK menyampaikan kondisi riil pelaksanaan proyek kepada KPA atau PA.
Terkait dimaksud diminta kepada Kadis SDABMBK Deli Serdang tidak keberatan memberikan penjelasan. ( Tim )