Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Diduga Ta 2023 Camat Se Kab Deli Serdang Berjamaah Kangkangi Dua Peraturan

2249
×

Diduga Ta 2023 Camat Se Kab Deli Serdang Berjamaah Kangkangi Dua Peraturan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,

mediatribunsumut.com

Diduga Ta 2023 Camat se Kabupaten Deli Serdang berjamaah kangkangi dua peraturan.

Peraturan dimaksud peraturan pengadaan barang /jasa pemerintah dan undang undang Keterbukaan Informasi Publik.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Hal ini sesuai penjelasan resmi Camat Percut Sei Tuan kepada wartawan yang tergabung dalam grup berita media online Deli Serdang.

Dengan tegas dikatakan Camat Percut Sei Tuan semua Kec Di Deli Serdang Ta 2023 belanja jasa tenaga kebersihan, BBM tak ada diumumkan di i RUP, ini benar benar mencengangkan

Tidak sesederhana yang dibayangkan Camat Percut Sei Tuan sebab di pasal1 ayat 19 RUP itu adalah daftar rencana pengadaan barang / jasa yang akan dilaksanakan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah.

Dan di pasal 9 ayat 1 huruf a. PA menetapkan dan mengumumkan RUP.

Lantas apa dasarnya seluruh Camat merealisasikan belanja jasa tenaga kebersihan dan belanja BBM yang tidak ditampung dalam RUP.

Bila mengacu kepada undang undang No 14 tahun 2008 pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala,

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah).

Terkait hal tersebut menyita perhatian Ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Deli Serdang Sugianto Marpaung, SH pada dua poin.

Yakni Camat Percut Sei Tuan selaku pejabat publik yang difasilitasi pemerintah dinilai orogan, gegara dikonfirmasi malah memblokir nomor HP wartawan, ujarnya kepada awak media ini ( 27/01 ).

Lalu penjelasan Camat Percut Sei Tuan, bahwa di Ta 2023 seluruh Camat tidak mengumumkan belanja jasa tenaga kebersihan dan belanja BBM, bukankah ini bertentangan dengan Perpres pengadaan barang /jasa, ujar Ketua IWO Deli Serdang.

Untuk itu diminta kepada Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar dan Sekda H Timur Tumanggor, S. Sos, MAP tidak tinggal diam, publik menanti ketegasannya, tutup Sugianto Marpaung.

( Tim  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *