Deli Serdang,
mediatribunsumut.com
Diduga Camat Percut Sei Tuan kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) membual soal belanja tenaga kebersihan dan belanja bahan bakar minyak ( BBM ) tak ada di Sirup.
Ini sesuai penjelasan resmi tertulis Camat Percut Sei Tuan kepada mediatribunsumut.com apabila kegiatan tersebut merupakan termasuk ke dalam pengadaan barang/ jasa maka akan dikategorikan ke dalam pengadaan barang/jasa penyedia atau swakelola.
Masih penjelasan Camat, apabila kegiatan tersebut bukan pengadaan barang/jasa maka akan dikategorikan sesuai dengan non pengadaan ataupun gaji.
Bukan belanja tenaga kebersihan tersebut adalah pengadaan jasa dan BBM adalah pengadaan barang.
Sebagaimana pada Perpres 16 tahun 2018 pasal 18 ayat 8 hasil perencanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 yakni perencanaan pengadaan melalui swakelola dan/atau perencanaan pengadaan melalui penyedia dimuat dalam RUP.
Jadi jawaban Camat Percut Sei Tuan disinyalir sebagai upaya pembohongan publik, karena upah atau gaji dikategorikan non pengadaan.
Artinya Camat Percut Sei Tuan seolah memplesetkan pengertian pengadaan barang/ jasa dengan mengatakan gaji dikategorikan non pengadaan.
Pertanyaan apakah upah atau gaji kebersihan tidak termasuk pengadaan jasa.
Dan apakah BBM tidak termasuk pengadaan barang, Camat sepertinya belum memahami Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa’pemerintah.
Diminta kepada Bupati Deli Serdang untuk mengevaluasi kinerja Camat Percut Sei Tuan, karena terindikasi melakukan pembohongan publik.
( Tim )