Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakBreaking NewsKeluhan WargaSergaiSorotanSumut

Camat Pegajahan Diminta Turun Tangan Pj Kades Tak Gubris Kasus Menggagahi

238
×

Camat Pegajahan Diminta Turun Tangan Pj Kades Tak Gubris Kasus Menggagahi

Sebarkan artikel ini

Sergai | mediatribunsumut.com

Camat Pegajahan Kab Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta turun tangan karena Pj Kades tak gubris kasus menggagahi anak dibawah umur di desanya.

Pasalnya Pj Kades Trisnawati SGR,S.pd dan Sekdes Safitri disinyalir tidak mau tau bahkan terkesan membiarkannya.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Indikasi ini terungkap berdasarkan penjelasan Sekdes Safitri kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/03 ) , bahwa Sekdes mendengar kejadian itu namun tidak jemput bola.

Bahkan Pj Kades Trisnawati pun bungkam hingga berita ini diterbitkan kendati telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada ( 04/03 ) setelah Sekdes ingkar janji mempasilitasi pertemuan dengan Pj Kades.

Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan salah satu Kadus di desa tersebut pada perdamaian kasus menggagahi anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun di rumah salah satu pelaku.

Penjelasan yang dihimpun mediatribunsumut.com dari keluarga korban, perdamaian tersebut tidak diterima ibu korban dan kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dan Polres Sergai.

Menurut keluarga korban terjadinya perdamaian tersebut diputuskan sepihak ayah kandung korban yang kabarnya dibawah tekanan pihak keluarga pelaku.

Masih penjelasan keluarga korban,uang yang diterima ayah kandung korban malah sebagian digunakan untuk bayar sewa lapak / tempat perdamaian di rumah pelaku, ke Kadus yang hadir dan lainnya.

Semakin menyayat hati ibu korban, hingga akhirnya memutuskan membawa kasus itu ke jalur hukum ditengah keterbatasannya.

Mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kadus yang diduga ada pada saat perdamaian melalui WhatsApp namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Sementara Pelaksanaan Harian Layanan Berbasis Komunitas ( LBK ) kekerasan perempuan dan anak Sawini kepada mediatribunsumut.com pada ( 04/3 ) di sekitar kantor desa mengatakan sebelum mendampingi korban melaporkan ke Polresta Deli Serdang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa.

Beliau pun menyayangkan perdamaian tersebut sebab untuk kasus khusus seperti ini sedianya tidak ada ampun kepada pelaku,para pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *