Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Diduga Di ” Tangan” Mafia Galian C Penegak Hukum Tunduk 

412
×

Diduga Di ” Tangan” Mafia Galian C Penegak Hukum Tunduk 

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, mediatribunsumut.com

Diduga di ” tangan” mafia galian C penegak hukum tunduk, indikasinya hingga kini Polresta Deli Serdang belum bertindak tegas.

Aktivis galian C berada di bantaran sungai Ular kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Pantauan Tim awak media ini di akhir Februari 2024 ditemukan enam titik,para pekerja mengeruk tanah menggunakan excavator untuk mengisi truk yang sudah mengantri.

Dari aktivitas tersebut  sederhana sekali menyimpulkannya, jika pelanggan terhadap hukum tentu yang harus menyelesaikannya aparat penegak hukum (  APH ) dan pihak terkait.

Sepanjang penegakan hukum tidak berjalan diyakini, mafia tidak akan bergeming.

Celakanya media telah menyoroti beberapa pekan terakhir ini, namun Polresta Deli Serdang sepertinya tak perduli.

Dianggap seperti anjing menggong kapilah berlalu, alias APH tidak menggubris.

Ironis memang tatkala APH tutup mata atau bahasa yang santer di lapangan menghalalkan segala cara demi rupiah.

Bila masyarakat krisis kepercayaan, mungkin hal wajar, nyatanya truk galian C kerab menimbulkan kemacetan bahkan galian C berjatuhan di badan jalan, membentuk gundukan kecil kecil.

Buat pengendara roda dua terganggu bahkan bila tidak hati hati bisa berakibat patal.

Pasal 158  UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Sudah jelas dan terang benderang samping jalan benteng bantaran sungai ular, Tanah Negara dilarang memaafkan tanpa izin.

Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *