Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Diduga di ” tangan” mafia galian C penegak hukum tunduk, indikasinya hingga kini Polresta Deli Serdang belum bertindak tegas.
Aktivis galian C berada di bantaran sungai Ular kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Pantauan Tim awak media ini di akhir Februari 2024 ditemukan enam titik,para pekerja mengeruk tanah menggunakan excavator untuk mengisi truk yang sudah mengantri.
Dari aktivitas tersebut sederhana sekali menyimpulkannya, jika pelanggan terhadap hukum tentu yang harus menyelesaikannya aparat penegak hukum ( APH ) dan pihak terkait.
Sepanjang penegakan hukum tidak berjalan diyakini, mafia tidak akan bergeming.
Celakanya media telah menyoroti beberapa pekan terakhir ini, namun Polresta Deli Serdang sepertinya tak perduli.
Dianggap seperti anjing menggong kapilah berlalu, alias APH tidak menggubris.
Ironis memang tatkala APH tutup mata atau bahasa yang santer di lapangan menghalalkan segala cara demi rupiah.
Bila masyarakat krisis kepercayaan, mungkin hal wajar, nyatanya truk galian C kerab menimbulkan kemacetan bahkan galian C berjatuhan di badan jalan, membentuk gundukan kecil kecil.
Buat pengendara roda dua terganggu bahkan bila tidak hati hati bisa berakibat patal.
Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .
Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .
Sudah jelas dan terang benderang samping jalan benteng bantaran sungai ular, Tanah Negara dilarang memaafkan tanpa izin.
Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.
( Tim)