Madina, mediatribunsumut.com
Kepala UPT Puskesmas ( Kapus ) Singkuang kec Muara Batang Gadis kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ” bungkam” terkait penggunaan dana bantuan operasional khusus ( BOK ) Ta 2023.
Awak media ini telah konfirmasi Kapus Singkuang melalui WhatsApp pada ( 12/03 ) namun sampai berita ini diterbitkan Kapus tak memberikan tanggapan.
Pada hal informasi yang diminta informasi publik sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Tentu ini menyisakan sederet tanya, pasalnya penggunaan dana DAK non fisik kesehatan BOK telah diatur pada Permenkes RI tahun 2023 pada pasal 3 ayat 5.
Dan pada pasal 5 secara spesifik diatur poin poin kegiatan penggunaan dana BOK Puskesmas.
Lantas mengapa Kapus ” membisu ” jangan jangan dana BOK tidak dipergunakan sesuai aturan yang berlaku.
Jika demikian pantas Kapus tidak bersedia memberikan penjelasan, karena dikhawatirkan akan terbongkar dugaan permainan dana BOK Ta 2023.
( Red )