Madina, mediatribunsumut.com
Sekretaris Dewan ( Sekwan ) Kab Mandailing Natal ( Madina ) bungkam soal penggunaan belanja makan, minum dan perjalanan dinas di sekretariat Dewan Ta 2023 Rp 18 M lebih.
Terkait dengan hal tersebut awak media ini telah konfirmasi Sekwan melalui WhatsApp pada ( 15/03 ), namun hingga berita ini diterbitkan tak ada penjelasan.
Belanja makan dan minum menelan biaya Rp 2 M lebih sedangkan untuk perjalanan dinas Rp 16 M lebih.
Angka yang cukup pantastis, yang menjadi pertanyaan mengapa Sekwan ” membisu ” pada hal informasi atau penjelasan yang diminta ada informasi sesuai dengan undang undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Selaku pejabat publik dan kuasa pengguna anggaran, diminta kepada Sekwan tidak tertutup terkait informasi publik.
Ini menyangkut penggunaan keuangan rakyat jadi rakyat harus mengetahuinya, penyedia mana yang dipercaya untuk pengadaan makan dan minum dimaksud.
( Red ).