Medan, mediatribunsumut,com
Tak mau HP disita penyidik Reskrimum Polda Sumut,S Hancurkan pakai batu gilingan hingga terbakar.
Hal ini diketahui menyusul beredarnya rekaman video di media sosial ( medsos ) perseteruan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut saat mendatangi kediaman S di Kabupaten Serdangbedagai.
Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (19/3) malam, kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk menyita barang bukti handphone milik S karena diduga terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akpol dengan terlapor seorang wanita berinisial NW.
Tak ingin handphone miliknya disita sebagai barang bukti S pun menghancurkan handphone di hadapan penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut. Atas perbuatannya itu oknum S telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan sebelumnya Penyidik berkoordinasi dengan wakapolres Sergai memanggil S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone
“Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor,” kata Hadi.
Kemudian penyidik beserta Kepala Desa Liberia mendatangi rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, namun lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia bahkan S menghancurkan Handphone miliknya menggunakan batu gilingan hingga terbakar.
“Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti Handphone milik S,” pungkasnya.
( Red )