Madina, mediatribunsunut.com
Soal Rp 18 M lebih belanja makan, minum dan belanja perjalanan dinas di sekretariat Dewan, Ketua DPRD Madina ” membisu “.
Entah mengapa Ketua DPRD Madina selaku wakil rakyat memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada ( 26/03 ) lalu.
Publik mengetahui salah satu fungsi utama DPRD adalah pengawasan terhadap produk hukum yang telah disepakati bersama legislatif dan eksekutif.
Belanja makan, minum dan perjalanan dinas adalah produk hukum atau perda yang ditetapkan yakni APBD sehingga Sekwan secara hukum yang berlaku mempublikasikannya kepada publik melalui Sirup.
Sayangnya Ketua DPRD Madina ogah angkat suara,pada hal selama ini diketahui yang bersangkutan salah satu anggota DPRD Madina yang suka blak blakan.
Tentu menyisakan sederet tanya, mengapa soal penggunaan anggaran kedua poin tersebut beliau tak bersuara.
Benarkah kedua kegiatan tersebut terselip permainan, sehingga bila dijelaskannya menjadi buah simalakama.
Ditempat terpisah aktivis AMPUH Madina M Idris Batubara saat dikonfirmasi mediatribunsumut.com pada ( 30/03 ) angkat bicara, sederhana sebenarnya, dijelaskan saja sehingga masyarakat Madina mengetahuinya.
Sepanjang Ketua dan Sekwan tidak memberikan penjelasan, tudingan miring tidak dapat dielakkan pasalnya informasi yang dikonfirmasi bukan informasi yang dikecualikan, ujarnya.
Angka yang cukup pantastis, ini menyita perhatian banyak pihak, soal belanja makan, minum sampaikan saja siapa penyedianya, termasuk perjalanan dinas, tegasnya.
Ini belum termasuk dana reses, baru perjalanan dinas, makan dan minum, terkait hal tersebut diharapkan menjadi evaluasi kepada pimpinan partai politik karena ini menyangkut kinerja pimpinan partai juga, tutupnya. ( SL )