Medan, mediatribunsumut.com
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melarang pengacara membawa HP saat menjumpai penyidik.
Pengacara pelapor tiba – tiba dilarang membawa HP dan teman ketika menjumpai penyidik.
Demikian dikatakan Kuasa hukum pelapor Rouly Br Siringo Ringo kepada Mediatribunsumut.com pada ( 03/04 ).
Kasus ini dilaporkan pada ( 11/9/2023 ) atau lebih kurang tujuh bulan namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak saat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, ujarnya.
Jadi apakah ada kaitannya dengan saya dilarang piket membawa HP saat menjumpai penyidik, inikan aneh, sebutnya.
Selama ini tidak pernah dilarang membawa HP, kenapa tiba-tiba tidak diperbolehkan, tuturnya.
Pada hal sebelumnya sudah ada komunikasi dengan penyidik, bang Sony atau penyidik tipiter, tetapi sampai di rungan piket ada peraturan yang tidak memperbolehkan bawa HP, sebutnya.
Bahkan petugas piket melarang membawa kawan sementara kedatangan saya hanya untuk konfirmasi pada penyidik terkait laporan klen saya
Rouly Br Siringo Ringo, terangnya.
Tindakan petugas piket ini diluar ketentuan, untuk itu diminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan menegur, sehingga tidak bertindak sesuka hati, tutupnya.
( A Marpaung )