Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Keluhan WargaMedanSorotanSumut

Kehadiran PT TPL Berdampak Buruk, Masyarakat Adat Di 6 Kab Di Sumut Minta Ditutup 

13598
×

Kehadiran PT TPL Berdampak Buruk, Masyarakat Adat Di 6 Kab Di Sumut Minta Ditutup 

Sebarkan artikel ini

Medan, mediatribunsumut.com

Kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL) berdampak buruk, sehingga masyarakat adat di 6 Kab di Sumatera Utara ( Sumut ) minta ditutup.

Hal ini disampaikan masyarakat 6 kab yakni Tapanuli Utara, ( Taput  ) Humbang Hasundutan ( Humbahas ) , Samosir, Toba, Tapanuli Selatan ( Tapsel ) dan Simalungun saat unjuk rasa di kantor DPRD Sumut pada (  18/04 ).

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Aksi unjuk rasa ini dipicu  setelah salah satu tokoh masyarakat Keturunan OP. UMBAK SIALLAGAN yang diketuai oleh SORBA TUA SIALLAGAN ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana pengerusakan kawasan hutan sesuai Laporan Polisi No. : LP/B/717/VI/2023/ SPKT/Polda Sumut, tanggal 16 Juni 2023 oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Sejak ditetapkan Sorbatua Siallagan sebagai tersangka, aksi unjuk rasa spontanitas dilakukan  kelompok Masyarakat dalam Aliansi Gerak Tutup TPL, kendati  sejak tanggal 17 April 2024 Sorbatua Siallagan telah ditangguhkan penahanannya oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

Namun Kelompok Masyarakat tersebut pada hari Kamis ( 18 /04 )  tetap melakukan aksi unjuk rasanya ke DPRD Sumut.

Anggiat Sinaga Ketua Aliansi Gerakan Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dalam orasinya menyampaikan bahwa kehadiran Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah membawa dampak buruk kepada Masyarakat Adat, Petani dan Masyarakat di sekitar Danau Toba.

Karena PT TPL telah melakukan Perambahan Hutan, perampasan tanah-tanah Adat,  akibatnya bencana alam yang menghantui Masyarakat Adat.

Saat Perjuangan Masyarakat Adat menuntut dan mempertahankan Tanah Adatnya malah dikriminalisasi oleh Aparat keamanan atas suruhan Perusahaan.

Ketiadaan Peraturan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan terhadap Masyarakat Adat, mengakibatkan praktik pelanggaran terhadap Masyarakat Adat terus berlangsung sampai hari ini.

Anggiat Sinaga menegaskan bahwa Pemerintah harus segara, mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari Tanah Batak, membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat, menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang berjuang atas hak-haknya, segera Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, menghentikan penebangan hutan di kawasan Danau Toba.

Mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat, menyelamatkan Bumi dari krisis Iklim, mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara, mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyelesaian Masalah Masyarakat Adat dengan Perusahan PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

dan hentikan proses pengukuhan kawasan Hutan Negara tanpa melibatkan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera utara.

Kabid Humas Polda Sumut

Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wayudi menjelaskan “Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut” ujarnya.

Penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua Siallagan sebanyak dua kali,  pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023,

namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas” kata Kombes Hadi.

“Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan. Namun, Sorbatua Siallagan,

pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain” ujar Hadi.

Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Dittahti Polda Sumut dan pada tanggal 17 April 2024 penahanannya telah kami tangguhkan” pungkasnya.

(. Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *