Medan, mediatribunsumut.com
Diduga korupsi, mantan Kepala Desa ( Kades ) Tabuyung Kec Muara Batang Gadis kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KejatiSu ).
Berdasarkan penelusuran dan investasi Tim Aliansi Masyarakat Peduli ( AMPUH ) ditemukan indikasi korupsi pada kegiatan pada pengelolaan dana desa ( DD ) Ta 2023.
Demikian dikatakan aktivis AMPUH Sumut Suprianto kepada mediatribunsumut.com pada ( 28/04 ).
Ini tidak bisa dibiarkan, jadi persoalan dugaan korupsi DD harus diungkap seterang terangnya, ujarnya.
Siapa pun yang terlibat harus ” diseret” ke meja hukum, tanpa tebang pilih untuk mempertanggung jawabkannya, tegasnya.
Salah satu yang menjadi sorotan indikasi korupsi yakni pembangunan balai desa Tabuyung, ungkapnya.
Dana yang dikucurkan ratusan juta, sementara informasi yang dihimpun, proyek pembangunan balai desa tersebut sarat korupsi, tegasnya.
Ditambah sejumlah poin kegiatan lainnya, makanya dalam waktu dekat AMPUH akan melaporkannya ke Kajati Sumut, tutup Suprianto.
( Tim ).